Polsek Panceng dan SPBU 54.611.14 Banyutengah Gresik Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Subsidi Merajalela!




Gresik – Jatim Nusantara News – Malam memalukan terjadi di Kabupaten Gresik. Dugaan kuat praktik mafia solar bersubsidi di SPBU 54.611.14 Banyutengah, Kecamatan Panceng, terungkap secara gamblang setelah tim investigasi Jatim Nusantara News yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi, Erlangga Setiawan, SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pukul 22.30 WIB.

Fakta di lapangan memperlihatkan bukti telanjang: sebuah kendaraan roda tiga jenis Tossa penuh muatan jerigen plastik kuning dengan bebas mengisi solar bersubsidi. Aktivitas ilegal ini dilakukan di area resmi SPBU yang seharusnya diawasi ketat, namun justru dibiarkan berjalan mulus. Peraturan Menteri ESDM melarang keras penjualan BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar seperti jerigen plastik, tapi di lokasi ini, aturan seakan hanya jadi hiasan.

Saat dikonfirmasi, operator SPBU bernama Sena justru bersikap santai, seolah tidak peduli dengan aturan hukum yang berlaku. “Saya di sini cuma pegawai, Mas. Kalau atasan memerintahkan untuk mengisi, ya saya isi. Soal surat rekomendasi dan lainnya itu urusan pengawas. Saya coba hubungi, tapi tidak ada jawaban,” katanya enteng. Ironisnya, baik pembeli maupun pengelola SPBU tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen resmi dari dinas terkait.

Kekecewaan publik semakin memuncak saat tim Jatim Nusantara News mencoba melaporkan temuan ini ke Polsek Panceng. Bukannya menyambut laporan dengan langkah tegas, aparat justru menampilkan sikap yang mengejutkan dan memalukan. Seorang anggota piket Reskrim bernama Sulung malah melontarkan pernyataan yang terkesan melecehkan profesi jurnalis. “Coba sambil amankan sendiri, Mas, lalu sampean bawa ke Polres. Dulu saya juga pernah mendapatkan pengaduan yang sama dari salah satu LSM. Namun setelah saya antarkan ke Polres, dan setelah tiba di Polres diterima, kami pun justru disuruh pulang. Kadang-kadang itu yang membuat kita capek,” ujarnya sambil berlalu.

Ucapan tersebut memantik pertanyaan besar: apa sebenarnya yang sedang terjadi di Panceng? Mengapa aparat yang digaji untuk menegakkan hukum justru terkesan melempar tanggung jawab kepada masyarakat dan media? Apakah Polsek Panceng sengaja membiarkan praktik mafia BBM ini berlangsung?

Jawaban menggantung dari Kanit Reskrim Polsek Panceng yang hanya mengatakan akan “melakukan himbauan dan penelusuran lebih lanjut” semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu. Pernyataan kosong semacam itu tidak cukup untuk menutup mata publik yang sudah geram.

Jatim Nusantara News menegaskan akan membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, redaksi akan melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolres Gresik, Kapolsek Panceng, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, dan Propam Polda Jatim. Publik menuntut penindakan nyata, bukan janji kosong. Jika benar ada oknum yang bermain di balik praktik ilegal ini, evaluasi total, termasuk terhadap jajaran Polsek Panceng, harus segera dilakukan.

Secara hukum, praktik pengisian solar bersubsidi L jerigen plastik jelas melanggar aturan. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, penggunaan jerigen plastik yang tidak standar berpotensi membahayakan fasilitas umum dan lingkungan karena sifat solar yang mudah terbakar.

Masyarakat menanti keberanian aparat penegak hukum. Apakah Polsek Panceng dan pihak terkait siap membersihkan nama mereka, atau justru akan tercatat sebagai institusi yang membiarkan mafia solar bermain di wilayah hukumnya?

(Bersambung

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama