SRAGEN – JatimNusantaraNews.my.id – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500.000 dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Sragen yang pertama kali diungkap oleh RadarKasusNews.com terus menuai perhatian publik. Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, sorotan kini tidak hanya tertuju pada Samsat Sragen dan jajaran Satlantas Polres Sragen, tetapi juga mengarah kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pelayanan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga berinisial H yang mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp500.000 saat mengurus pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Sragen pada 14 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya dipublikasikan RadarKasusNews.com, H datang ke Samsat Sragen untuk mengurus administrasi sepeda motor Honda Vario yang dibelinya dari kerabat. Namun karena tidak dapat menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan yang masih tercantum dalam dokumen, proses administrasi disebut tidak dapat dilanjutkan.
Dalam kondisi tersebut, H mengaku didatangi seseorang yang menawarkan bantuan agar proses tetap dapat berjalan dengan syarat adanya tambahan biaya sebesar Rp500.000.
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Terlebih, dugaan tersebut muncul di tengah berbagai upaya institusi untuk membangun pelayanan yang transparan dan berintegritas.
Saat dimintai tanggapan oleh RadarKasusNews.com, Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan bahwa pelayanan Sat Lantas Polres Sragen dilaksanakan sesuai regulasi dan diawasi secara berlapis.
"Sat Lantas Polres Sragen dalam melayani masyarakat berpedoman pada regulasi yang telah ditentukan serta diawasi secara berlapis," ujar AKP Kukuh dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari perwira sebagai first line supervisor, fungsi pengawasan internal, hingga jajaran Propam. Menurutnya, dengan sistem tersebut peluang penyimpangan oleh petugas menjadi semakin sempit.
AKP Kukuh juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang disertai bukti yang valid agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Namun di tengah penjelasan mengenai pengawasan berlapis tersebut, muncul pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika pengawasan berjalan secara ketat dan berjenjang, publik menilai perlu ada penjelasan yang transparan mengenai bagaimana dugaan permintaan uang tambahan tersebut dapat muncul dan menjadi keluhan yang berkembang di ruang publik.
Sorotan kemudian meluas ke tingkat Polda Jawa Tengah. Sebagai unsur pembina fungsi lalu lintas di wilayah Jawa Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan standar pelayanan dan sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
RadarKasusNews.com yang masih berada dalam satu grup perusahaan dengan JatimNusantaraNews.my.id diketahui telah berupaya meminta tanggapan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah terkait dugaan yang mencuat di Samsat Sragen tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Kondisi tersebut justru menambah perhatian publik. Sebab yang saat ini ditunggu masyarakat bukan hanya penegasan mengenai komitmen pelayanan, melainkan juga penjelasan mengenai langkah pengawasan, evaluasi, dan respons institusi terhadap setiap dugaan penyimpangan yang muncul dalam pelayanan publik.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, publik berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan profesional guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan negara sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara objektif dan akuntabel.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan pungli yang menjadi pokok persoalan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum terbukti sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis Erlangga
