Jatim Nusantara news
Surabaya, JatimNusantaraNews.my.id – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 3 Warugunung berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis Arak Bali sebanyak 1020 botol pada Selasa, 9 April 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panit PJR Jatim 3, Ipda Ridho Pramana MS, bersama anggota. Keberhasilan bermula saat petugas mencurigai sebuah truk dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya. Kecurigaan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat ke Panit PJR, dan kendaraan tersebut langsung diamankan ke Pos PJR Jatim 3 Warugunung.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan barang bukti berupa 1020 botol Arak Bali yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Surabaya dan Jawa Timur. Selanjutnya, sopir truk beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Unit Tipiring Sabhara Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, salah satunya dari Direktur Utama Media Jatim Nusantara News, Erlangga Setiawan, S.H.
> “Saya sangat bangga dan mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya PJR Jatim 3 Warugunung. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri selalu hadir dan bekerja untuk menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” ujar Erlangga kepada awak media.
Menurutnya, langkah cepat dan sigap yang dilakukan oleh jajaran kepolisian tersebut merupakan bentuk pengabdian yang patut diapresiasi. Ia juga berharap ke depan penegakan hukum terhadap peredaran miras dan narkoba dapat terus diperkuat.
> “Polri telah menunjukkan integritas dan keberaniannya. Ini adalah bentuk nyata dari pelayanan kepada masyarakat. Bravo PJR Jatim 3 Warugunung!” pungkas Erlangga.
Dengan penggagalan peredaran miras ini, Polri kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.
Penulis: Erlangga Setiawan, S.H.
Direktur Utama Media Jatim Nusantara News