CINTA DITOLAK, PRIA DI LAMONGAN NYARIS RAMPAS MOTOR WANITA — PELAKU DIANCAM LAPORAN DENGAN PASAL BERLAPIS


 


LAMONGAN | JATIM NUSANTARA NEWS —

Cinta yang ditolak berubah menjadi teror. Seorang pria berinisial K, warga Desa Mojoranu, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga melakukan aksi brutal menghadang dan menendang motor seorang wanita bernama Eni, warga Desa Boto Putih, hingga korban dan anaknya nyaris terjatuh saat hendak berangkat kerja pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025. Pelaku bahkan dilaporkan mencoba merampas sepeda motor korban sambil melontarkan ancaman keras.

Menurut keterangan korban kepada wartawan, perkenalan awal dengan pelaku terjadi di warung tempatnya bekerja. Pelaku, yang diketahui bernama Kadir, sempat memberi sejumlah uang dengan dalih ingin menikahi korban. Karena perbedaan usia dan alasan pribadi, Eni menolak. Penolakan itu lantas berubah menjadi obsesi: Kadir terus meneror, mengejar, dan memaksa Eni untuk “mengembalikan” uang yang pernah diberikannya — padahal uang tersebut diberikan tanpa diminta. Pada puncaknya, Kadir menghadang di jalan, menendang motor hingga hampir menjatuhkan Eni bersama anaknya, lalu mencoba mengambil paksa kendaraan korban.

Merasa terancam, Eni segera menghubungi Erlangga Setiawan, SH, Direktur sekaligus Pemimpin Redaksi Jatim Nusantara News, yang juga calon suaminya. Erlangga menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Ini bukan persoalan asmara, tapi tindakan kriminal yang mengancam keselamatan orang lain. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Erlangga.

Tindakan Kadir memenuhi unsur pidana berat: upaya perampasan disertai kekerasan, pengancaman yang menimbulkan rasa takut, serta pemaksaan atau pemerasan dengan dalih pengembalian uang. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat Pasal 365 tentang percobaan perampasan dengan kekerasan, Pasal 335 tentang pengancaman dan pemaksaan, serta Pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Jika terbukti, perbuatan ini bukan sekadar arogansi pribadi, tetapi bentuk pelanggaran hukum yang jelas-jelas mengancam keselamatan ibu dan anak di ruang publik.

Warga sekitar turut mengecam keras tindakan pelaku. “Kalau cinta ditolak lalu menyerang perempuan, itu bukan laki-laki, itu pengecut. Polisi harus segera menangkapnya,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Jatim Nusantara News menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan pelaku diproses sesuai hukum, dan hak korban atas rasa aman dipulihkan. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menoleransi kekerasan yang berawal dari obsesi buta.

Penulis redaksi
Lebih baru Lebih lama