Jatimnusantaranews.my.id - Semarang
Fenomena pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) seolah menjadi praktik yang sulit diberantas. Kasus terbaru mencuat di Polres Surakarta, Jawa Tengah, di mana seorang warga berinisial H mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp950.000 untuk mendapatkan SIM C.
Dalam keterangannya kepada wartawan Jatim Nusantara News pada 10 Maret 2025, H mengungkapkan bahwa ia mendatangi Satlantas Polres Surakarta pada 10 Maret 2025 untuk mengurus SIM. Namun, karena merasa prosedur resmi terlalu berbelit-belit, ia memilih jalur alternatif dengan bantuan seorang teman yang mengenalkannya kepada oknum polisi berinisial A.
"Memang benar, Mas, pada tanggal 10 Maret kemarin saya habis ngurus di Polres Surakarta. Karena tidak mau mengikuti proses resmi yang ribet, saya pun menghubungi salah satu teman untuk mengenalkan saya dengan oknum polisi berinisial A. Dia bilang bisa membantu saya dengan layanan istimewa, tinggal foto, bayar, langsung jadi," ungkap H.
H menambahkan bahwa oknum A menjanjikan proses yang lebih cepat dengan menggunakan "jalur komando."
"Kalau lewat saya, jalurnya istimewa. Tinggal foto, bayar, langsung jadi karena pakai jalur komando," ujar H menirukan ucapan A.
Maraknya praktik pungli seperti ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di institusi kepolisian. Apakah pihak Satlantas dan Kapolres Surakarta benar-benar tidak mengetahui adanya praktik ini, atau justru sengaja menutup mata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pungli serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain di Kota Surakarta, termasuk di Kecamatan Laweyan, di mana warga mengaku mengalami kesulitan mengurus SIM tanpa melalui "jalur khusus."
Oleh karena itu, atas temuan ini, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungli yang terjadi di lingkungan Polres Surakarta.
Jatim Nusantara News akan terus mendalami kasus ini dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Satlantas Polres Surakarta, Ditlantas Polda Jateng, dan Korlantas Mabes Polri.
(Redaksi)