Jatim Nusantara news
Magelang, 26 Mei 2025 — Skema memalukan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali menjadi borok terbuka di tubuh kepolisian daerah. Kali ini, giliran Satlantas Polres Kabupaten Magelang yang menjadi sorotan publik. Seorang warga Kecamatan Mertoyudan berinisial D mengaku mendapatkan SIM C hanya dengan membayar tunai Rp800.000, tanpa menjalani ujian teori maupun praktik.
Dengan membawa uang tunai dan KTP, D diarahkan langsung menuju ruang foto oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai "orang dalam". Hanya dalam waktu singkat, SIM C pun diserahkan. Tak ada tes. Tak ada evaluasi kemampuan berkendara. Yang ada hanyalah transaksi senyap yang mencoreng kehormatan institusi.
“Saya awalnya niat ikut resmi, tapi katanya ribet. Ujiannya bikin gagal terus. Saya disarankan bayar saja, biar langsung jadi,” ujar D saat ditemui.
Kejadian ini menandai gejala sistemik yang lebih luas: pelayanan publik dijadikan komoditas. Penegakan hukum dikerdilkan menjadi transaksi instan. Prosedur hukum ditukar dengan praktik kolusi yang seolah sudah mengakar.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 6 Juni 2025 kepada Baur SIM Polres Magelang. Respons yang diterima justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menjawab substansi persoalan, Baur SIM hanya membalas dengan pesan yang terkesan menghindar:
> "Ijin mas, mohon maaf. Kapan kita bisa konfirmasi dengan njenengan? Kami berharap bisa ketemu ngopi bareng biar saling terjaga silaturahmi... suwun."
Lalu dilanjutkan: "Jangan dulu mas... minta bantuan biar kita saling terjaga silaturahminya mas... Kami tunggu di Mgl njih mas... ijinn."
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan dan upaya membungkam informasi. Baur SIM tidak menjawab inti persoalan dan justru berusaha menggiring komunikasi ke arah informal, tanpa menyentuh substansi dugaan pelanggaran. Sebuah pendekatan yang tidak pantas bagi pejabat publik yang seharusnya bersikap terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
> “Jika aparat justru menghindar dengan dalih silaturahmi, maka publik berhak curiga. Pelayanan publik bukan ruang basa-basi. Ini soal hukum, bukan ngopi bareng,” tegas Airlangga Setiawan, S.H., Pimpinan Redaksi Jatim Nusantara News.
Ia menambahkan bahwa praktik seperti ini berpotensi kuat melanggar UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang terselubung dalam praktik pungli.
Setelah berita ini tayang, awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kapolres Magelang, Kasat Lantas, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk membuka akses komunikasi dengan Divisi Propam Polda Jawa Tengah untuk mendorong investigasi menyeluruh terhadap pelayanan SIM di Kabupaten Magelang.
> “Negara tidak boleh tunduk pada diam institusional. Hukum harus bergerak,” tutup Airlangga.
Penulis Direktur Utama Erlangga Setiawan SH