Blora, Jatim Nusantara News – Praktik sabung ayam yang disinyalir sarat perjudian di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam publik. Tim investigasi Jatim Nusantara News yang turun langsung ke lapangan pada 25 Mei 2025 mendapati bahwa arena sabung ayam tersebut beroperasi secara bebas, bahkan menarik kerumunan warga dari berbagai daerah setiap akhir pekan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kuat dugaan dilindungi oleh oknum aparat demi lancarnya aliran "setoran rutin".
Dugaan keterlibatan oknum semakin menguat karena aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan, sementara aparat di lapangan terkesan tutup mata. Permainan ayam yang disertai taruhan dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP, namun sampai saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang. “Kalau aparat tidak tahu, mustahil. Semua orang di sini tahu dan melihatnya. Ini seperti rahasia umum yang dilindungi sistem,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan kini mengarah kepada Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., yang menjabat sejak Juli 2024. Meski belum lama bertugas, publik menuntut tanggung jawab penuh dari pimpinan kepolisian wilayah atas maraknya perjudian terselubung ini. Jika aparat penegak hukum tak mampu mengendus atau membongkar aktivitas sabung ayam yang terang-terangan berlangsung di wilayah hukumnya, maka itu mencerminkan kegagalan kontrol dan pengawasan institusional.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada 7 Juni 2025, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto merespons dengan membantah adanya praktik tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memberantas perjudian. Ia menulis:
"Mas, bahwa berita tersebut tidak benar dan tolong kasih tahu saya lokasinya, karena komitmen kami untuk memberantas judi sabung ayam. Saya pastikan akan saya cek ke wilayah Tutup, Polsek Tunjungan, untuk saya bongkar. Terima kasih."
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang Kapolres tidak mengetahui aktivitas yang diduga sudah berlangsung rutin dan terbuka di wilayah hukumnya? Mengapa upaya pengecekan baru dilakukan setelah media turun dan menayangkan investigasi? Pernyataan tersebut justru memperlihatkan lemahnya sistem deteksi dan penindakan internal kepolisian. Komitmen saja tidak cukup—masyarakat butuh tindakan nyata, bukan reaksi setelah tekanan publik muncul.
Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi citra Polri di mata rakyat. Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, yang salah satunya menekankan pemberantasan perjudian dan mafia hukum, akan tampak sia-sia jika jajaran kepolisian di daerah justru abai dan terkesan permisif terhadap aktivitas ilegal seperti sabung ayam.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap penegakan hukum, Direktur Utama Jatim Nusantara News, Erlangga Setiawan, S.H., menyatakan akan langsung memimpin tim untuk melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Blora, Kasat Reskrim Polres Blora, dan Propam Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa temuan di lapangan tidak diabaikan dan agar tidak terjadi pembiaran yang mencoreng institusi hukum.
Masyarakat berhak tahu: apakah Polri berpihak kepada hukum atau justru ikut melanggarnya melalui pembiaran sistemik?
Penulis redaksi