Jatimnusantaranews.my.id
Jember, 25 Mei 2025 - Praktik perjudian secara terang-terangan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Timur. Kali ini, arena sabung ayam dan berbagai jenis perjudian lainnya beroperasi bebas di Dusun Krajan, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember - tepat di tengah-tengah permukiman warga.
Pada Minggu, 25 Mei 2025, ratusan orang memadati lokasi tersebut. Suara sorakan, deru taruhan, dan riuh lalu lalang kendaraan dari berbagai daerah menjadi pemandangan mencolok. Tidak hanya sabung ayam, tetapi juga judi dadu dan permainan taruhan uang lainnya dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Ironisnya, tidak tampak satu pun aparat yang bertindak. Aktivitas ini seolah dibiarkan, atau lebih tepatnya, dilindungi oleh kekuatan tak kasat mata. Warga sekitar mengaku sudah lama resah, namun tak berani bersuara karena takut akan intimidasi.
“Kalau rakyat kecil yang main judi receh saja langsung diciduk. Tapi yang ini? Sudah lama jalan, semua tahu, tapi tidak ada yang berani sentuh,” ujar salah satu warga setempat dengan nada getir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana Kapolsek Balung? Apakah Polres Jember benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan? Publik menuntut transparansi dan tindakan nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah, maka kredibilitas institusi penegak hukum layak dipertanyakan.
Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di wilayah tersebut. Bila aparat lokal tak mampu atau tak mau bertindak, maka penanganan harus diambil alih oleh jajaran di atas—hingga ke tingkat Polda atau bahkan Mabes Polri, demi menyelamatkan wibawa hukum yang kini sedang diuji.
Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap moral masyarakat dan stabilitas sosial. Jika aparat hanya jadi penonton, maka masyarakat berhak curiga: apakah diamnya mereka dibeli, ditakut-takuti, atau memang disengaja.
Penulis : Erlangga