Jatim Nusantara news
Demak, – Arena sabung ayam di Desa Botosengon, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, terus beroperasi dengan leluasa. Praktik perjudian yang terang-terangan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga mencoreng wajah kepolisian setempat yang terkesan tutup mata. Ironisnya, keberlangsungan aktivitas ilegal ini diduga tak lepas dari "pengamanan" oknum aparat yang menerima upeti, sehingga hukum seakan lumpuh di wilayah tersebut.
Tim investigasi Jatim Nusantara News yang turun langsung ke lokasi pada 25 Mei 2025 mendapati kerumunan massa dari berbagai kota memadati area sabung ayam setiap akhir pekan. Selain menjadi tontonan, kegiatan ini disinyalir kuat melibatkan taruhan uang dalam jumlah besar—bahkan mencapai ratusan juta rupiah dalam satu hari pertandingan. Ini adalah bentuk perjudian yang nyata, brutal, dan terbuka, namun dibiarkan begitu saja.
“Kami sudah bertahun-tahun melihat ini terjadi. Tapi sampai sekarang tak pernah ada aparat yang serius bertindak. Jangan-jangan semua sudah dibayar,” ujar seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha. Nama perwira menengah ini sebelumnya sempat mencuat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Dalam persidangan, Ari disebut sebagai penerima perintah dari atasannya untuk mengamankan CCTV di lokasi kejadian. Meski saat itu ia berada di luar kota, ia meneruskan perintah tersebut kepada bawahannya—yang kemudian justru terlibat dalam perusakan barang bukti dan dipidana. Sikap tersebut menunjukkan bagaimana kendali pengawasan yang longgar di bawah komandonya membuka ruang bagi pelanggaran serius dalam institusi.
Kini, publik menilai pola itu kembali terjadi di Demak. Ketiadaan tindakan tegas terhadap praktik sabung ayam menjadi preseden buruk tentang lemahnya kepemimpinan dan absennya pengawasan. Apakah ini kebetulan, atau memang sudah menjadi kebiasaan di bawah kepemimpinan AKBP Ari Cahya Nugraha? Ketika aparat penegak hukum membiarkan perjudian beroperasi di depan mata, publik patut curiga bahwa ini bukan semata kelalaian, melainkan ada sistem pelindung yang terorganisir dan berlangsung lama.
Pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen memberantas segala bentuk perjudian melalui program nasional Asta Cita. Namun implementasinya di lapangan tampak tak digubris. Jika Polri di daerah masih bersikap lunak atau bahkan melindungi kegiatan kriminal seperti ini, maka wibawa hukum nasional patut dipertanyakan.
Masyarakat sudah muak dengan retorika penegakan hukum yang tak pernah berujung tindakan. Mereka menuntut bukan sekadar klarifikasi atau janji pengecekan, tetapi langkah nyata—penggerebekan, penangkapan, dan penutupan arena sabung ayam yang jelas-jelas melanggar hukum. Sebab jika tidak, maka Polri di Demak harus bersiap menerima vonis dari rakyat: tidak lagi dipercaya.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas temuan lapangan ini, Direktur Utama Jatim Nusantara News, Erlangga Setiawan, S.H., menyatakan akan langsung turun tangan memimpin tim investigasi lanjutan untuk melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Demak, Kasat Reskrim Polres Demak, serta Propam Polda Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pembiaran yang sistematis, serta sejauh mana aparat penegak hukum setempat terlibat atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Jatim Nusantara News menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan tidak akan mundur menghadapi tekanan dalam membongkar praktik-praktik kotor yang mencederai k
Penulis Erlangga