Jatim Nusantara news
Sampang, 6 Mei 2025 — Satlantas Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukumnya. Dalam operasi gabungan yang digelar bersama Dinas Bapenda dan Dinas Perhubungan, petugas berhasil melakukan serangkaian penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kegiatan yang berlangsung di Jl. Raya Jrengik, Sampang, dimulai pukul 09.00 WIB ini diawali dengan apel kesiapan gabungan. Operasi ini tidak hanya menindak pelanggaran kasat mata, tetapi juga menyasar kelengkapan kendaraan, administrasi perpajakan, dan kelaikan jalan.
Hasil signifikan berhasil dicapai, dengan total 137 set tilang yang dikeluarkan oleh Satlantas, meliputi:
4 unit kendaraan roda dua (R2),
7 unit kendaraan roda empat (R4),
126 lembar STNK yang disita sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang turut menindak 24 kendaraan terkait kelengkapan buku KIR, sementara Dinas Bapenda mencatat 51 pelanggaran terkait pajak kendaraan bermotor yang mati.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., yang didampingi oleh KBO Lantas, para Kanit, serta unsur terkait dari Bapenda dan Dishub. Kehadiran penuh jajaran menunjukkan sinergitas antarinstansi dalam menegakkan hukum demi keselamatan pengguna jalan.
"Kami ingin menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Melalui operasi terpadu ini, kami ingin memberikan efek jera dan sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas," ujar AKP Sigit Ekan Sahudi.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang mulai sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Dengan semangat MAHAMERU LANTAS dan prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), Satlantas Polres Sampang terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan humanis di Madura.