Diduga Libatkan Oknum Petugas, Praktik Pungli di Samsat Ngawi Kembali Jadi Sorotan

 

 Jatim Nusantara news

Ngawi – 4 Mei 2025

Fenomena pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungli menyeruak dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Seorang warga dari Kecamatan Kendal mengaku menjadi korban praktik tidak resmi yang diduga melibatkan oknum petugas internal.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim Jatim Nusantara News pada 28 April 2025, warga berinisial KU menceritakan pengalamannya saat mengurus pajak lima tahunan sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Motor tersebut dibelinya melalui jejaring sosial Facebook, namun masih atas nama pemilik pertama sebagaimana tertera dalam STNK. Karena tidak dapat menunjukkan KTP asli pemilik sebelumnya, proses pembayaran pajak secara resmi tidak dapat dilanjutkan.

KU mengungkapkan bahwa dirinya kemudian ditawari “jalur pintas” oleh seorang petugas berinisial A, dengan imbalan biaya tambahan sebesar Rp500.000. Meski tidak ada paksaan, arahan tersebut dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang semestinya berdasarkan prosedur dan bebas pungli.

Praktik-praktik seperti ini, jika benar terjadi, menunjukkan adanya celah penyimpangan dalam sistem pelayanan yang membuka ruang bagi oknum untuk mengambil keuntungan pribadi. Hal ini tentu menjadi pukulan bagi upaya reformasi birokrasi dan pelayanan prima yang tengah digalakkan di berbagai sektor pemerintahan.

Kantor Samsat Ngawi sendiri berlokasi di Jalan Hasanudin No. 56, Kelurahan Winong, Kecamatan Ngawi. Kantor ini merupakan pusat layanan resmi yang menangani administrasi kendaraan bermotor bagi seluruh wilayah Kabupaten Ngawi, termasuk di antaranya Kecamatan Kendal, tempat asal pelapor.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui panggilan telepon WhatsApp pada 4 Mei 2025, Kasat Lantas Polres Ngawi menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami tidak akan menoleransi praktik pungli. Jika benar ada anggota yang terlibat, pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Hingga laporan ini disusun, redaksi masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut serta memantau perkembangan kasus ini di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk tetap berpegang pada jalur resmi dan tidak ragu melaporkan dugaan pungli atau penyimpangan pelayanan ke instansi berwenang. Transparansi dan akuntabilitas hanya akan terwujud jika semua pihak berani menolak praktik kotor di ruang publik.

Penulis redaksi

Lebih baru Lebih lama