Jatimnusantaranews.my.id
MOJOKERTO - Tindakan semena-mena seorang rentenir bernama Nasrullah terhadap seorang warga Mojokerto, Nuril Hidayah, menjadi sorotan publik. Rentenir tersebut diduga melakukan intimidasi dan mengambil alih rumah Nuril tanpa prosedur hukum yang jelas. Kasus ini bermula dari perjanjian pinjaman uang antara suami Nuril dan Nasrullah pada tahun 2021.
Menurut keterangan Nuril, suaminya meminjam uang sebesar Rp272 juta kepada Nasrullah, yang diberikan secara bertahap, yakni Rp125 juta dan Rp80 juta. Setelah suaminya meninggal, Nuril tetap melanjutkan pembayaran bunga sebesar Rp8 juta selama 17 bulan. Namun, keterbatasan ekonomi membuatnya tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran.
Pada titik ini, Nasrullah diduga mulai menggunakan cara-cara intimidatif. Ia mendatangi rumah Nuril dan memaksa korban untuk menyerahkan rumahnya sebagai jaminan. “Apa jaminannya sampeyan?” tanya Nasrullah dengan nada tinggi. Dalam ketakutan, Nuril menyatakan bahwa rumah adalah satu-satunya aset yang dimilikinya. Tak lama kemudian, Nasrullah memaksa Nuril menandatangani surat penyerahan rumah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Nasrullah membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa Nuril menyerahkan rumahnya secara sukarela dan menuduh dirinya sebagai korban. Lebih jauh, Nasrullah melarang awak media untuk memberitakan kasus ini, sebuah langkah yang dapat dianggap sebagai upaya menghalangi tugas jurnalis.
Tindakan Nasrullah dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yang berbunyi bahwa seseorang yang memaksa orang lain menyerahkan suatu barang atau hak dengan ancaman dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, larangan kepada jurnalis untuk memberitakan kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang melindungi kebebasan pers.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Utama Jatim Nusantara News, Erlangga Setiawan, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim. “Ini jelas perampasan hak milik yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas,” tegas Erlangga.
Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik rentenir yang merugikan masyarakat, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum terkait intimidasi dan penguasaan hak milik tanpa izin. Publik berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Penulis: Tim Redaksi Jatim Nusantara News