Maraknya Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Kedungdung Sampang, Masyarakat Menjerit

 

SAMPANG, Jatimnusantaranews.my.id - Aktivitas perjudian jenis sabung ayam semakin meresahkan masyarakat di wilayah Desa Temporo, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Fenomena ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Keresahan warga terhadap maraknya perjudian semakin mencuat, sebagaimana yang terlihat dari banyaknya aduan masyarakat yang diterima oleh redaksi Jatim Nusantara News. Salah satu sumber warga yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial C, membenarkan keberadaan lokasi perjudian tersebut.

“Memang benar, Mas. Di sini ada lokasi sabung ayam. Kami sangat resah dengan adanya tempat perjudian itu. Apalagi, Madura dikenal sebagai kota santri. Tapi apalah daya kami sebagai masyarakat biasa, sementara di lokasi tersebut banyak pihak yang menjadi ‘baking,’ termasuk oknum aparat,” ungkap C kepada awak media.

Pada tanggal 13 Januari 2025, tim Jatim Nusantara News menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi perjudian yang dimaksud. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyesalkan keberadaan lokasi sabung ayam tersebut. Ia menilai perjudian ini tidak hanya mencoreng nama baik desa, tetapi juga melukai nilai-nilai hukum, agama, dan moral yang selama ini dijunjung tinggi.

Saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat WhatsApp bahkan telepon WhatsApp, Kapolsek Kedungdung tidak menjawab panggilan maupun pesan WhatsApp pada 16 Januari 2025.

Menanggapi keresahan ini, Erlangga Setiawan, S.H., Direktur Utama Jatim Nusantara News, berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Erlangga berencana melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sampang dan bahkan akan mengupayakan audiensi dengan Polda Jawa Timur untuk memastikan langkah hukum yang tegas terhadap aktivitas perjudian tersebut.

“Perjudian jenis apapun, terlebih di tempat seperti Madura yang dikenal sebagai kota santri, tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jika tidak, kami siap mempublikasikan data-data yang lebih mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegas Erlangga Setiawan.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Kedungdung, segera mengambil tindakan nyata untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Jangan sampai aparat terkesan membiarkan, apalagi menjadi bagian dari pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Jurnalis: Tim Redaksi Jatim Nusantara News

Lebih baru Lebih lama