Kapolda Jawa Tengah Diduga Tutup Mata! — Pungli Samsat Temanggung Jadi Cermin Bobroknya Pengawasan di Tubuh Polda Jateng


 

Temanggung – Jatim Nusantara News | 30 Oktober 2025

Skandal dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Temanggung, Jawa Tengah, mencuat menjadi sorotan publik setelah temuan investigasi dari Radar Kasusnews.com.

Alih-alih memberantas, publik justru menilai Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkesan tutup mata dan membiarkan praktik kotor ini terus hidup di bawah komandonya.

Fakta di lapangan berbicara keras. Warga berinisial P (40) asal Kecamatan Parakan mengaku membayar Rp350 ribu agar urusannya cepat selesai. Dengan uang itu, ia tak perlu antre lama — dan hanya dalam 15 menit, data kendaraannya langsung aktif di sistem resmi Samsat.

Skenario ini menegaskan adanya jalur cepat berbayar yang hanya mungkin terjadi jika ada tangan dalam.

Tim investigasi dari Jatim Nusantara News yang menindaklanjuti temuan awal Radar Kasusnews.com mendapati fakta bahwa para calo bebas keluar-masuk area Samsat, bahkan terlihat berinteraksi akrab dengan sejumlah petugas berseragam.

Mereka bekerja terang-terangan tanpa rasa takut — seolah sistem sudah kebal dari pengawasan.

> “Yang di luar bertugas cari warga, yang di dalam mengamankan proses. Semua sudah diatur rapi,” ujar sumber internal yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jargon “Polri Presisi” yang didengungkan selama ini hanya sebatas slogan kosong. Publik mempertanyakan di mana peran pengawasan dari Kapolres Temanggung hingga ke Kapolda Jawa Tengah.

Jika pelanggaran di ruang publik saja tidak bisa dikontrol, bagaimana masyarakat bisa percaya pada integritas institusi penegak hukum itu sendiri?

Erlangga Setiawan, S.H., Direktur Utama sekaligus Pimpinan Redaksi Radar Kasusnews.com dan Jatim Nusantara News, menegaskan bahwa publikasi ini bukan tudingan tanpa dasar, melainkan hasil investigasi nyata di lapangan.

> “Kami tidak sedang bermain opini. Kami menunjukkan bukti di mana hukum dijadikan alat dagang. Kalau Kapolda tidak bergerak, artinya beliau menyetujui sistem yang bobrok ini,” tegas Erlangga.

Ketika dikonfirmasi oleh Radar Kasusnews.com pada 30 Oktober 2025, Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Yosra Meidicta Mandung mengaku siap menindak jika ada laporan resmi. Namun jawabannya dianggap normatif dan tidak menyentuh akar persoalan.

Publik kini menuntut Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan di jajarannya.


> “Kalau di bawah ada oknum, tapi di atas diam saja, maka diam itu sama artinya dengan restu. Kapolda tidak bisa terus sembunyi di balik pernyataan normatif,” tambah Erlangga.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, dan Propam Polda Jateng belum memberikan tanggapan resmi.

Tim redaksi Jatim Nusantara News menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan ini dan menunggu langkah nyata dari pimpinan tertinggi kepolisian di Jawa Tengah.

Jika Irjen Pol Ribut Hari Wibowo tetap diam, publik akan menilai bahwa diamnya seorang Kapolda adalah bentuk pembiaran sistemik terhadap budaya pungli yang mencoreng nama Polri.

Karena pada akhirnya, yang menodai citra institusi bukan hanya tangan yang menerima uang haram — tapi juga mata yang memilih tidak melihat.

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama