Maraknya Pungli di Samsat Malang Kota Rugikan Masyarakat


  Jatim Nusantara news

Malang – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik, kali ini di Samsat Malang Kota. Kasus terbaru terjadi pada 27 April 2025, saat seorang warga berinisial F mengaku menjadi korban pungli yang diduga dilakukan oleh oknum petugas tidak bertanggung jawab.

F awalnya datang ke Samsat Malang Kota untuk membayar pajak lima tahunan kendaraannya, sebuah Honda Vario. Namun, karena motor tersebut bukan atas nama dirinya — kendaraan itu dibeli melalui platform Facebook — F diminta untuk membawa KTP asli pemilik tertera di STNK. Karena tidak dapat menghadirkan KTP tersebut, F kemudian dihampiri oleh seseorang berinisial A yang menawarkan "bantuan" dengan biaya tambahan sebesar Rp500.000.

Ironisnya, praktik tersebut terjadi di area yang seharusnya menjadi zona integritas bebas pungli dan calo. Namun, kenyataannya, para calo justru bebas berkeliaran dan bahkan tampak mendapat perlindungan dari sistem internal yang ada.

Sementara itu, para wajib pajak lain yang mengikuti prosedur resmi justru harus rela mengantre panjang. Para calo tampak leluasa memproses berkas tanpa hambatan, menimbulkan kecemburuan dan keresahan di antara masyarakat.

Menindaklanjuti laporan ini, awak media berencana melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Dirlantas Polda Jawa Timur serta Korlantas Mabes Polri untuk meminta klarifikasi dan tindakan tegas terkait dugaan pungli di Samsat Malang Kota.

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi Kasihumas Polresta Malang Kota, Yudi, pada 29 April 2025, Yudi justru menghindar dari upaya wawancara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Penulis: Erlangga


Lebih baru Lebih lama