Jatimnusataranews.my.id
SURABAYA 10 Februari 2025 - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 22,635 gram dalam sebuah penggerebekan di Jl. Kebalen Kulon, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (10/2) pukul 14.00 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial A L (58) di dalam rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 kantong plastik berisi sabu, satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, serta sejumlah peralatan untuk mengemas barang haram tersebut. Selain itu, ditemukan pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 204.000 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M H (DPO) di Bangkalan, Madura. Barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh, Bangkalan, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 800.000 per gram, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp 600.000 per gram, sekaligus mendapatkan jatah pakai gratis.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriab Miftah menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Tersangka dalam kasus ini sudah kami amankan, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap M H yang saat ini berstatus DPO. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka," ujar Kompol Suriab Miftah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan lintas daerah. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Sementara itu, petugas masih memburu M H, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
(Redaksi)