Jatimnusantaranews.my.id Bondowoso -
Fenomena pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) seolah menjadi praktik yang sulit diberantas. Kasus terbaru mencuat di Polres Bondowoso, di mana seorang warga berinisial H mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp950.000 untuk mendapatkan SIM C.
Dalam keterangannya kepada wartawan Jatim Nusantara News pada 14 Februari 2025, H mengungkapkan bahwa ia mendatangi Satlantas Polres Bondowoso pada 10 Februari 2025 untuk mengurus SIM. Namun, karena merasa prosedur resmi terlalu berbelit-belit, ia memilih jalur alternatif dengan bantuan seorang teman yang mengenalkannya kepada oknum polisi berinisial A.
"Memang benar, Mas, pada tanggal 10 Februari kemarin saya habis ngurus di Polres Bondowoso. Karena tidak mau mengikuti proses resmi yang ribet, saya pun menghubungi salah satu teman untuk mengenalkan saya dengan oknum polisi berinisial A. Dia bilang bisa membantu saya dengan layanan istimewa, tinggal foto, bayar, langsung jadi," ungkap H.
H menambahkan bahwa oknum A menjanjikan proses yang lebih cepat dengan menggunakan "jalur komando."
"Kalau lewat saya, jalurnya istimewa. Tinggal foto, bayar, langsung jadi karena pakai jalur komando," ujar H menirukan ucapan A.
Maraknya praktik pungli seperti ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di institusi kepolisian. Apakah pihak Satlantas dan Kapolres Bondowoso benar-benar tidak mengetahui adanya praktik ini, atau justru sengaja menutup mata
Saat dikonfirmasi wartawan melalui panggilan WhatsApp pada 21 Februari 2025, Baur SIM Polres Bondowoso yang enggan menyebutkan namanya dengan tegas membantah adanya pungli di wilayahnya. Namun, bantahan tersebut justru bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa praktik pungli sudah menjadi rahasia umum dan berlangsung secara terstruktur.
Pernyataan petugas tersebut seolah hanya upaya menutupi borok yang sudah mengakar di tubuh institusi kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pungli serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain di Kabupaten Bondowoso, termasuk di Kecamatan Tenggarang, di mana warga mengaku mengalami kesulitan mengurus SIM tanpa melalui "jalur khusus.
Jatim Nusantara News akan terus mendalami kasus ini dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Satlantas Polres Bondowoso, Ditlantas Polda Jatim, dan Korlantas Mabes Polri.
(Redaksi)