Probolinggo, Jatim Nusantara News – Fenomena pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) seolah menjadi praktik yang sulit diberantas. Kasus terbaru terjadi di Polresta Probolinggo Kota, di mana seorang warga berinisial H mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp950.000 untuk mendapatkan SIM C.
Dalam keterangannya kepada wartawan Jatim Nusantara News pada 11 Februari 2025, H mengungkapkan bahwa ia mendatangi Satlantas Polresta Probolinggo Kota pada 5 Februari 2025 untuk mengurus SIM. Namun, karena merasa prosedur resmi terlalu ribet dan berbelit-belit, ia memilih jalur alternatif dengan bantuan seorang teman yang mengenalkannya kepada oknum polisi berinisial A.
"Memang benar, Mas, pada tanggal 5 Februari kemarin saya habis ngurus di Polresta Probolinggo Kota. Karena tidak mau mengikuti proses resmi yang ribet, saya pun menghubungi salah satu teman untuk mengenalkan saya dengan oknum polisi berinisial A. Dia bilang bisa membantu saya dengan layanan istimewa, tinggal foto, bayar, langsung jadi," ungkap H kepada Jatim Nusantara News.
H menambahkan bahwa oknum A menjanjikan proses yang lebih cepat dengan menggunakan "jalur komando."
"Kalau lewat saya, jalurnya istimewa. Tinggal foto, bayar, langsung jadi karena pakai jalur komando," ujar H menirukan ucapan A.
Maraknya praktik pungli seperti ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di institusi kepolisian. Apakah pihak Satlantas dan Kapolresta Probolinggo Kota benar-benar tidak mengetahui adanya praktik ini, atau justru sengaja menutup mata?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pungli serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain di Probolinggo, termasuk di Desa Dringu, di mana warga mengaku mengalami kesulitan mengurus SIM tanpa melalui "jalur khusus."
Jatim Nusantara News akan terus mendalami kasus ini dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Satlantas Polresta Probolinggo Kota, Ditlantas Polda Jatim, dan Korlantas Mabes Polri.
(Tim Jatim Nusantara News – Investigasi dan Hukum)