BATU, Jatimnusantaranews.my.id - Upaya konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Batu, Kabupaten Malang, semakin memperlihatkan indikasi ketidakterbukaan pihak kepolisian. Saat dihubungi, Kasi Humas Polres Batu, Deni, justru memberikan jawaban yang terkesan menghindar dan tidak memberikan kejelasan terkait kasus yang mencoreng citra institusi kepolisian ini.
Saat dikonfirmasi oleh Jatim Nusantara News, Deni menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum A di Samsat Batu. “Kami masih akan cek dulu, kalau memang ada, nanti kami sampaikan,” ujar Deni dengan jawaban normatif, Selasa (4/2/2025).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada langkah investigasi internal yang sedang atau akan dilakukan, Deni justru enggan memberikan jawaban tegas. “Nanti coba dikonfirmasi ke bagian yang menangani langsung,” katanya singkat.
Jawaban ini tentu jauh dari harapan publik yang menginginkan respons tegas dari Polres Batu terhadap praktik pungli yang nyata-nyata terjadi di lapangan.
Tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, seorang pria yang mengaku sebagai Baur BPKB Samsat Batu tiba-tiba menghubungi awak media. Ia berusaha membela institusinya dan menyebut bahwa prosedur di Samsat sudah sesuai aturan.
“Kami di sini bekerja sesuai aturan. Kalau ada yang bilang ada pungli, silakan buktikan. Tidak ada yang namanya jalur komando,” ujarnya dengan nada tinggi.
Namun, ketika ditanya mengenai testimoni warga yang mengaku diminta membayar Rp500 ribu oleh oknum A agar bisa mengurus pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, pria tersebut mulai berkelit.
“Itu mungkin ada kesalahpahaman di lapangan. Kalau ada laporan resmi, pasti kami tindak lanjuti,” kilahnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, pria yang mengaku sebagai Baur BPKB tersebut juga meminta awak media untuk memberikan data narasumber yang melaporkan dugaan pungli ini. Tindakan ini jelas melanggar prinsip jurnalistik dan bertentangan dengan hukum yang melindungi hak wartawan serta narasumber.
Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki hak untuk melindungi identitas narasumber, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (4) menyatakan bahwa wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkap identitas narasumber yang memberikan informasi dengan syarat tertentu, terutama jika membahayakan keselamatan narasumber.
Hak ini diperkuat oleh Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menjaga kerahasiaan sumber informasi demi kepentingan publik dan integritas pemberitaan. Permintaan Baur BPKB untuk membuka identitas narasumber justru semakin memperjelas bahwa ada tekanan terhadap media agar tidak membongkar praktik kotor di Samsat Batu.
Direktur Utama Jatim Nusantara News, Erlangga Setiawan, S.H., menilai sikap berbelit-belit dari pihak kepolisian, terutama Kasat Lantas dan Kapolres Batu, sebagai bentuk pembiaran terhadap pungli yang sudah lama terjadi.
“Kasat Lantas jangan hanya diam dan menghindar! Jika benar tidak ada pungli, mengapa saat dikonfirmasi justru berbelit-belit? Bahkan, mereka mencoba mencari tahu siapa narasumber yang melapor ke media. Ini jelas upaya mengintimidasi dan menutup-nutupi kasus,” tegas Erlangga.
Ia menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Kapolres Batu, maka kasus ini akan dibawa langsung ke Ditlantas Polda Jatim dan Korlantas Mabes Polri. Bahkan, jika perlu, akan dilaporkan ke Propam Polri agar ada sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Jangan main-main dengan urusan pungli! Kalau Kapolres Batu tidak bertindak, maka ini adalah bukti bahwa dia tidak mampu membersihkan institusinya dari praktik kotor. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.
Sikap yang ditunjukkan pihak kepolisian dalam menanggapi dugaan pungli ini semakin membuat publik geram. Sejumlah warga yang pernah mengurus pajak kendaraan di Samsat Batu mulai angkat suara di media sosial dan mengaku mengalami hal serupa.
“Saya juga pernah kena pungli seperti itu. Kalau nggak pakai jalur cepat, dipersulit,” tulis seorang netizen di grup Facebook komunitas warga Batu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Batu masih belum memberikan pernyataan resmi. Kini, publik menunggu apakah Polres Batu benar-benar akan menindak tegas oknum pelaku pungli atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
Red