Jatim Nusantara news.my.id – Blitar Kota.
Aktivitas judi sabung ayam diduga kembali berlangsung secara terbuka di Lingkungan Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kota Blitar. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi langsung tim Jatim Nusantara news.my.id ke lokasi pada 30 November 2025. Praktik yang jelas melanggar hukum tersebut memunculkan sorotan keras, tidak hanya kepada jajaran Polsek dan Polres setempat, tetapi kini langsung mengarah ke pucuk pimpinan Polda Jawa Timur, yakni Kapolda Jatim.
Di lokasi, tim mendapati kerumunan besar, lalu lintas kendaraan yang padat, serta aktivitas yang kuat mengindikasikan adanya pertaruhan uang dalam jumlah besar. Arena sabung ayam berlangsung terbuka dan seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa para pelaku merasa berada di “zona aman”.
Warga sekitar mengaku resah, namun memilih bungkam karena takut adanya tekanan.
> “Ramainya luar biasa di hari-hari tertentu. Banyak yang datang dari luar daerah. Tapi kami takut melapor, seolah sudah kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, praktik tersebut secara tegas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara. Namun hingga investigasi dilakukan, tidak terlihat satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik pada level Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, maupun dari jajaran kepolisian di atasnya.
Situasi ini memicu kemarahan publik. Ketika sebuah arena perjudian dapat beroperasi terang-terangan di tengah permukiman warga tanpa gangguan berarti, maka pertanyaan besar tidak lagi hanya tertuju pada aparat tingkat bawah, melainkan langsung mengarah ke Kapolda Jawa Timur sebagai penanggung jawab tertinggi penegakan hukum di wilayah ini. Publik mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan Kapolda Jatim atas jajarannya di lapangan?
Sorotan tajam juga secara khusus mengarah kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Widi Atmoko, S.I.K., S.H. sebagai pengendali utama penindakan kejahatan umum di wilayah Jawa Timur. Publik mempertanyakan secara keras, di mana fungsi komando dan pengawasan Ditreskrimum ketika praktik perjudian terbuka seperti di Jatilengger masih terus hidup tanpa sentuhan hukum. Jika lokasi yang telah terungkap secara fakta lapangan ini tetap dibiarkan beroperasi, maka Ditreskrimum Polda Jatim berpotensi dinilai gagal menjalankan mandat penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh, sekaligus membuka ruang kecurigaan publik atas lemahnya kontrol internal dalam memberantas penyakit masyarakat yang nyata-nyata melanggar hukum pidana.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran serius dan sistematis. Apabila praktik ini terus berlangsung, maka bukan hanya mencoreng wibawa hukum di Blitar Kota, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas perjudian.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Jatim Nusantara news.my.id mendesak Kapolda Jawa Timur untuk turun langsung dengan menurunkan tim khusus dari Polda Jatim guna melakukan penggerebekan, penutupan permanen lokasi, serta penindakan pidana tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level bawah semata, tetapi harus menyentuh seluruh mata rantai praktik perjudian yang telah meresahkan masyarakat.
Redaksi menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polda Jawa Timur, maka pemberitaan lanjutan akan terus diterbitkan sebagai bentuk kontrol publik yang berkelanjutan.
(Redaksi – Jatim Nusantara news.my.id)
