Jatim Nusantara news Lamongan
Penganiayaan terhadap anak di Lamongan Kembali jadi sorotan seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di Desa Brumbun kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Jawa Timur
Seperti yang viral di pemberitaan sebelumnya yaitu seorang paman yang tega menganiaya keponakannya sendiri dikarenakan menuduh keponakannya mabuk
Polres Lamongan khususnya unit TPA langsung mengambil langkah tegas ketika mendapatkan pelimpahan kasus tersebut dari polsek Maduran Lamongan
Dan saat dikonfirmasi wartawan PPA Polres Lamongan ipda fandi menjelaskan dan membenarkan terkait adanya limpahan perkara dari polsek Madura tersebut
Memang benar adanya limpahan perkara tersebut dari polsek Maduran terkait penganiayaan yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2024 kepada korban berinisial P
Dan saya sangat menyayangkan sikap dari terlapor Andi alias gapuro karena tindakan yang dilakukannya sangat tidak dibenarkan Apapun alasannya Jikalau memang mendidik cukup dikasih tahu diadukan ke orang tua atau keluarga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan seperti itu sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang perlindungan terhadap anak ujar Fandi kepada awak media
Pada tanggal 25 Desember 2024
Sementara itu di waktu yang sama kakak kandung korban Erlangga Setiawan sekaligus Direktur Utama PT Media Setiawan Prima Nusantara grup
Setuju dengan apa yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres Lamongan
Saya setuju dengan disampaikan Kanit PPA Polres Lamongan ipda Fandi karena tindakan kekerasan terhadap anak sangat dilarang menurut undang-undang Dan saya berharap agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Tutur Erlangga kepada awak media
Penulis redaksi