Jatimnusantara.news Sidoarjo
Fenomena perjudian 303 yang dikenal sebagai penyakit masyarakat di wilayah hukum Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menarik perhatian publik. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat berkembangnya perjudian ini terletak tepat di belakang Puskesmas Krian. Kejadian ini, yang seakan kebal terhadap tindakan hukum, mendapat sorotan tajam setelah sejumlah informasi tentang aktivitas perjudian yang berlangsung di sana terungkap ke media.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh awak media Jatim Nusantara News, perjudian 303 seperti sabung ayam dan judi dadu memang sudah berlangsung cukup lama di area tersebut. Salah seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial H, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, perjudian jenis dadu sering kali dimulai setelah Maghrib hingga pukul 12 malam, sementara untuk sabung ayam, ia mengaku kurang mengetahui detailnya.
“Memang benar, Mas, di belakang Puskesmas itu seringkali terjadi sabung ayam dan dadu. Kalau dadunya biasanya dimulai setelah Magrib hingga jam 12 malam. Tapi kalau sabung ayamnya saya kurang tahu,” ungkap H kepada awak media pada Minggu, 29 Desember 2024.
Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang bertanggung jawab atau pemilik dari lokasi sabung ayam dan judi dadu tersebut masih belum diketahui. Aktivitas perjudian ini terus berlangsung di tengah masyarakat, seakan tidak terjamah oleh aparat penegak hukum.
Pihak media Jatim Nusantara News, melalui laporan ini, berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait. Dalam waktu dekat, mereka akan menghubungi Kapolsek Krian, Kapolres Sidoarjo, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai fenomena ini.
Direktur Utama Jatim Nusantara News, Erlangga Setiawan SH, turut mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ini. Menurutnya, sangat disayangkan bahwa perjudian semacam ini bisa berkembang pesat di wilayah yang seharusnya bebas dari aktivitas ilegal. Erlangga pun menyayangkan sikap aparat kepolisian setempat yang terkesan membiarkan kegiatan tersebut berlangsung tanpa ada tindakan tegas.
"Saya sangat menyayangkan sikap dari Kapolres Sidoarjo, Kasat Reskrim Sidoarjo, dan Kapolsek Krian karena membiarkan tempat perjudian seperti ini tumbuh dan berkembang di Sidoarjo yang banyak ulama besar. Ini jelas merusak citra daerah dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat," ujar Erlangga Setiawan kepada awak media pada tanggal yang sama.
Fenomena perjudian 303 ini seakan menjadi sebuah persoalan besar di Krian, Sidoarjo, yang tidak hanya meresahkan masyarakat setempat, tetapi juga menjadi sorotan bagi banyak pihak, khususnya terkait dengan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyakit masyarakat yang satu ini.
Ke depan, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan serius dari aparat terkait untuk menanggulangi praktik perjudian yang semakin merajalela di wilayah tersebut. Tentu saja, hal ini akan membutuhkan sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian dan aktivitas ilegal lainnya.
Dan saat setelah dikonfirmasi pada tanggal 29 Desember 2024 kami terus kirim Polsek Krian AKP aman menolak memberikan komentar atas temuan awak media karena itu wewenangnya Kapolsek ujarnya kepada awak media
Sementara itu seperti ada dinding tebal yang membatasi antara awak media dengan Kapolsek Krian ironisnya Kapolsek Krian justru memblokir nomor awak media
Oleh karena itu awak media mencoba melakukan konfirmasi pada kasih humas Polres Sidoarjo Kota
Terima kasih informasinya Mas kami akan segera Menindaklanjuti dan Meneruskan ke Kapolsek agar dilakukan penyelidikan terkait informasi yang panjenengan berikan ujar kasih humas kepada awak media
Bersambung.
(Redaksi)