Hak Jawab: Dugaan Tuduhan Sepihak Disertai Permintaan Uang, Oknum Jurnalis Eko Sukarno Disorot


 Jatim Nusantara news

SURABAYA — Media RadarKasusNews.com menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan oleh CeklisDua.net yang menuding Erlangga Setiawan melakukan dugaan penggelapan uang sebesar Rp280 juta.

Melalui hak jawab ini, Erlangga Setiawan SH selaku Direktur Utama RadarKasusNews.com menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik karena dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi publik yang tidak berimbang.

Menurut Erlangga, dalam praktik jurnalistik yang profesional setiap informasi yang menyangkut tuduhan terhadap seseorang seharusnya terlebih dahulu diverifikasi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berada di bawah pengawasan Dewan Pers.

Dalam pemberitaan yang dipersoalkan tersebut, selain mencantumkan nama Erlangga secara terbuka, juga ditampilkan foto dirinya tanpa adanya konfirmasi ataupun izin dari yang bersangkutan. Praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian reputasi karena publik menerima informasi yang belum tentu telah melalui proses verifikasi yang memadai.

Sebagai bagian dari konteks pemberitaan dan kepentingan informasi publik, dalam hak jawab ini redaksi RadarKasusNews.com juga memuat foto Eko Sukarno, yang disebut sebagai pihak yang terlibat dalam pemberitaan sebelumnya. Pencantuman foto tersebut dilakukan dalam kerangka pemberitaan dan transparansi informasi kepada publik, serta tetap membuka ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan.

Selain mempersoalkan substansi pemberitaan, Erlangga juga mengungkap adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak patut setelah berita tersebut dipublikasikan. Berdasarkan keterangan salah satu jurnalis yang mengenal Erlangga, Eko Sukarno diduga sempat menawarkan penghapusan pemberitaan dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam komunikasi yang disampaikan kepada rekan jurnalis tersebut, yang bersangkutan disebut mengatakan:

“Yowes nggak apa-apa, enaknya gimana kalau mau dihapus tiga setengah sampai empat juta. Kalau di bawah itu saya tidak mau.”

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan menyatakan akan menyebarluaskan pemberitaan tersebut ke berbagai pihak serta mengangkatnya melalui media lain.

Apabila keterangan tersebut benar adanya, maka praktik tersebut dinilai sangat bertentangan dengan prinsip independensi pers. Pers yang seharusnya berfungsi sebagai sarana penyampai informasi publik yang objektif tidak semestinya dikaitkan dengan praktik yang dapat menimbulkan kesan adanya tekanan atau permintaan imbalan.

Dalam upaya memastikan kejelasan informasi yang beredar, tim dari RadarKasusNews.com juga mencoba menghubungi pihak yang disebut sebagai narasumber dalam pemberitaan tersebut, yakni Jamaludin. Namun ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini disusun.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan sebelumnya, mengingat tuduhan yang disampaikan kepada publik menyangkut reputasi seseorang.

Melalui hak jawab ini, RadarKasusNews.com meminta agar pihak CeklisDua.net memuat klarifikasi secara utuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Erlangga Setiawan menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral dan profesional terhadap setiap informasi yang disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang menyangkut nama baik seseorang seharusnya melalui proses verifikasi yang ketat sebelum dipublikasikan.

Pihaknya juga tetap membuka ruang klarifikasi kepada Eko Sukarno maupun redaksi CeklisDua.net apabila ingin memberikan penjelasan atau hak jawab sesuai mekanisme pers yang berlaku.

Apabila persoalan ini tidak diselesaikan melalui mekanisme pers secara profesional, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etika jurnalistik kepada Dewan Pers serta menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Eko Sukarno maupun pihak redaksi CeklisDua.net belum memberikan tanggapan resmi atas hak jawab yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Lebih baru Lebih lama