Diduga Polres Metro Jakarta Barat Tutup Mata, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak Tanpa Tindakan Tegas

 

Jakarta Barat, Jatim Nusantara News – Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar diduga semakin marak di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Mirisnya, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru terkesan menutup mata dan telinga terhadap laporan masyarakat.

Pada Sabtu, 26 April 2025, tim Jatim Nusantara News melakukan investigasi langsung di wilayah Cengkareng, tepatnya di Jalan Raya Pondok Randu, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, tim menemukan salah satu toko obat yang secara terang-terangan menjual obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, dan Double X secara bebas kepada siapa saja, tanpa resep dokter.

Obat-obatan tersebut dikenal memiliki kandungan yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan sangat berbahaya jika disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Warga sekitar mengaku resah atas keberadaan toko tersebut yang beroperasi secara ilegal dan bebas dari pengawasan.

“Setiap hari ramai anak-anak sekolah nongkrong di depan toko itu. Kami khawatir akan masa depan mereka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197, disebutkan bahwa siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Selain itu, Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juga mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Namun ironis, ketika tim media mencoba melaporkan temuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 18.25 WIB, laporan justru dipersulit. Salah satu anggota Satresnarkoba yang disebut bernama Robet menyampaikan bahwa laporan harus melalui proses "BAW" terlebih dahulu, tanpa kejelasan tindak lanjutnya.

Tindakan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakseriusan atau bahkan pembiaran dari aparat terhadap pelanggaran hukum yang jelas-jelas membahayakan generasi muda.

Tim Jatim Nusantara News mendesak agar instansi terkait, termasuk Kepolisian dan BPOM, segera bertindak tegas dan tidak bermain mata dalam kasus serius seperti ini. Penegakan hukum harus dijalankan demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras.

Penulis redaksi

Lebih baru Lebih lama