Kapolres dan Kasat Lantas Tegal Diduga Lindungi Pungli SIM, Warga Diperas Tanpa Ampun


Jatimnusantaranews.my.id

Tegal Kota, 17 Maret 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Tegal kembali mencoreng citra kepolisian. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada Kapolres dan Kasat Lantas Tegal yang diduga membiarkan bahkan melindungi praktik haram ini. Seorang warga berinisial R mengaku dipaksa membayar Rp1.000.000 untuk mendapatkan SIM C melalui jalur ilegal yang difasilitasi oknum kepolisian.

Dalam kesaksiannya kepada Jatim Nusantara News, R menceritakan bahwa ia sempat mencoba jalur resmi di Satlantas Polres Tegal, namun ujian yang ia jalani terasa mustahil untuk dilalui. Menurutnya, ada upaya sistematis untuk menggagalkan pemohon SIM agar terpaksa mencari jalan pintas melalui calo. Hingga akhirnya, R direkomendasikan oleh temannya untuk menghubungi seorang calo yang memiliki koneksi dengan oknum polisi berinisial B.

“Saya sudah berusaha ikut ujian secara jujur, tapi seperti dipersulit. Setelah gagal berkali-kali, teman menyarankan untuk lewat calo. Ternyata benar, tinggal bayar Rp1.000.000, langsung foto, SIM jadi,” ungkap R dengan nada geram.

Praktik ini bukan sekadar permainan kecil di level bawah. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa modus serupa sudah menjadi rahasia umum di berbagai kecamatan, seperti Slawi dan Adiwerna. Sistem ini berjalan dengan rapi, mengalir dari calo ke oknum polisi yang berwenang menerbitkan SIM tanpa prosedur resmi.

Masyarakat kini bertanya: Apakah Kapolres Tegal benar-benar tidak tahu soal ini? Ataukah ia sengaja menutup mata dan menikmati aliran dana haram dari pungli SIM? Kepercayaan publik terhadap kepolisian kembali di ujung tanduk, terlebih jika dugaan keterlibatan petinggi Polres Tegal terbukti benar.

Saat berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Tegal. Jatim Nusantara News akan terus menggali lebih dalam, menelusuri keterlibatan para petinggi, dan memastikan praktik busuk ini terungkap hingga ke akar-akarnya. Publik berhak tahu sejauh mana kejahatan ini dibiarkan berakar dalam tubuh institusi yang seharusnya melindungi rakyat.

Penulis : Erlangga (SH)

Lebih baru Lebih lama