Jatimnusantaranews.my.id - Malang
Maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Malang semakin memprihatinkan. Tempat perjudian di Cokro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diduga dikelola oleh inisial P dan N, terus beroperasi tanpa hambatan meskipun jelas melanggar hukum pidana. Fakta ini seolah-olah menunjukkan pembiaran dari pihak kepolisian terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, lokasi ini telah beroperasi cukup lama meskipun sempat dibakar oleh oknum tidak dikenal. Namun, aktivitas perjudian kembali berlangsung dengan lebih terbuka. Bahkan, tempat ini selalu ramai pengunjung, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk mereka yang berasal dari luar kota.
Saat tim media melakukan investigasi pada Minggu, 7 Januari 2025, ditemukan bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung perjudian sabung ayam, permainan cap ji’i (bola setan), dan dadu. Aktivitas ini berjalan tanpa hambatan, semakin menguatkan dugaan adanya "pembiaran" oleh pihak berwenang.
Salah satu pengunjung berinisial MH (45) mengungkapkan, "Kalangan ini buka setiap hari, tidak pernah tutup. Biasanya bubar sampai larut malam. Setiap hari ada lebih dari sepuluh tarung, kalau hari Sabtu atau Minggu bisa sampai delapan belas kali."
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai peran dan pengawasan dari Polres Malang. Sebagai penegak hukum, mereka semestinya bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama perjudian yang jelas diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ketidakefektifan hukum, bahkan terkesan ada pembiaran.
Masyarakat sekitar mulai resah karena dampak buruk dari perjudian ini, mulai dari meningkatnya kerawanan sosial hingga potensi tindak kriminal lainnya. Warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi tersebut, menangkap pelaku, serta menyeret pemiliknya ke meja hijau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Malang terkait temuan ini. Jika kondisi pembiaran ini terus berlangsung, publik semakin yakin bahwa ada oknum dalam institusi kepolisian yang sengaja melindungi aktivitas ilegal demi kepentingan tertentu. Masyarakat menantikan tindakan nyata untuk mengembalikan wibawa hukum di wilayah ini.
Penulis redaksi