Fajar Sudrajat Tersudut di Mediasi, Ultimatum Keras Dilayangkan—Ulangi, Siap Hadapi Jerat Pidana


 Jatim Nusantara news

Lamongan – Ucapan yang diduga dilontarkan tanpa dasar oleh seorang warga Dusun Telanak, Desa Boto Putih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berubah menjadi bara konflik yang nyaris berujung pidana.

Fajar Sudrajat kini berada di bawah sorotan tajam setelah diduga menyebarkan tuduhan serius terhadap tetangganya, Sukeni. Ia disebut melontarkan pernyataan yang merendahkan martabat korban dengan menuding sebagai perempuan tidak bermoral dengan tarif tertentu—sebuah tuduhan yang bukan hanya melukai, tetapi juga berpotensi menghancurkan nama baik korban di lingkungan sosialnya sendiri.

Situasi semakin memanas ketika ucapan tersebut sampai ke telinga keluarga korban. Rasa malu dan kemarahan tidak terbendung.

Sukeni kemudian melaporkan kejadian itu kepada calon suaminya, Erlangga Setiawan, S.H., pimpinan redaksi Jatim Nusantara News.

Respons yang muncul bukan sekadar reaksi biasa—melainkan langkah tegas dan terstruktur.

Erlangga langsung menghubungi Kepala Desa Boto Putih Rudi, Kepala Dusun Telanak Afif, serta pihak Polsek Tikung. Tekanan kolektif dari perangkat desa dan aparat membuat posisi pelaku kian terdesak.

Mediasi akhirnya digelar pada 4 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Fajar Sudrajat tidak lagi memiliki ruang untuk menghindar. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pengakuan kesalahan sekaligus janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, bagi Erlangga, persoalan ini tidak berhenti pada kata maaf.

Dengan nada tegas dan tanpa kompromi, ia melontarkan peringatan keras:

“Ini bukan sekadar ucapan lepas. Ini tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang secara langsung. Dampaknya nyata—mempermalukan, merusak nama baik, dan memicu kegaduhan. Jangan kira selesai hanya karena sudah minta maaf di forum,” tegasnya.

Ia bahkan menutup ruang toleransi jika kejadian serupa kembali terulang.

“Saya anggap ini peringatan terakhir. Kalau masih diulangi, kami tidak akan lagi tempuh jalur damai. Kami akan langsung bawa ke ranah pidana. Tidak ada kompromi untuk perbuatan yang mengandung unsur fitnah,” ujarnya dengan nada keras.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam KUHP, antara lain:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya

Kedua pasal tersebut membuka ruang pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang tidak berdasar.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat: ucapan bukan sekadar suara, tetapi bisa menjadi alat yang melukai dan berujung hukum. Fitnah bukan hanya persoalan moral, melainkan juga delik pidana yang konsekuensinya nyata.

Kini situasi di Desa Boto Putih mulai mereda. Namun pesan dari kejadian ini sangat jelas—sekali melampaui batas, hukum tidak akan tinggal diam.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama