"Pungli SIM di Rembang: Lantas dan Kapolres Tutup Mata?"


 Jatim Nusantara News – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat, kali ini di Polres Rembang, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial U mengaku harus membayar Rp750 ribu untuk mendapatkan SIM C melalui jalur tidak resmi.

Dalam keterangannya kepada wartawan Jatim Nusantara News pada 15 Maret 2025, U mengungkapkan bahwa ia mendatangi Satlantas Polres Rembang pada hari yang sama untuk mengurus SIM. Namun, karena merasa prosedur resmi terlalu berbelit-belit dan sulit ditembus, ia akhirnya menggunakan bantuan seorang perantara yang mengenalkannya kepada oknum polisi berinisial A.

"Saya awalnya mau ikut prosedur resmi, tapi kata teman saya ada jalur yang lebih cepat tanpa tes yang ribet. Saya akhirnya dikenalkan ke oknum polisi berinisial A. Dia bilang, kalau lewat dia, bisa langsung jadi tanpa hambatan," ujar U.

U menjelaskan bahwa dengan membayar Rp750 ribu, ia hanya perlu melakukan sesi foto tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik.

"Saya hanya foto, bayar, dan dalam waktu singkat SIM sudah di tangan. Kata A, ini jalur khusus yang sudah biasa digunakan, tinggal bayar dan beres," tambahnya.

Fenomena pungli di lingkungan kepolisian seolah menjadi rahasia umum yang terus dibiarkan terjadi. Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik ini semakin memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.

Saat dikonfirmasi wartawan Jatim Nusantara News lewat telepon WhatsApp pada 26 Maret 2025, Kasat Lantas Polres Rembang menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap anggotanya.

"Kami berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prosedur. Kami akan segera melakukan pengecekan terhadap anggota kami dan jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kasat Lantas Polres Rembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Rembang masih melakukan pendalaman terkait dugaan praktik pungli ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain di Kabupaten Rembang. Warga yang mencoba mengikuti jalur resmi seringkali dipersulit, seolah diarahkan untuk memilih jalur alternatif yang lebih cepat namun berbiaya tinggi.

Masyarakat pun mempertanyakan integritas institusi kepolisian dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. Jika praktik pungli ini terus dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang semakin tergerus, tetapi juga citra kepolisian sebagai penjaga hukum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Tim Jatim Nusantara News akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Satlantas Polres Rembang, Ditlantas Polda Jawa Tengah, serta Korlantas Mabes Polri.

(Tim Jatim Nusantara News – Investigasi dan Hukum)



Lebih baru Lebih lama