Kapolres dan Kasat Lantas Tegal Diduga Lindungi Pungli SIM, Warga Diperas


Jatimnusantaranews.my.id

Tegal, 17 Maret 2025 - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, Polres Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah seorang warga berinisial R mengaku harus membayar Rp1.000.000 untuk mendapatkan SIM C melalui jalur tidak resmi.

Dalam keterangannya kepada Jatim Nusantara News, R mengungkapkan bahwa ia awalnya mengikuti prosedur resmi di Satlantas Polres Tegal. Namun, ia merasa tes yang dijalani sangat sulit dan cenderung dipersulit. Merasa kesulitan, R akhirnya menerima tawaran seorang calo yang menghubungkannya dengan oknum polisi berinisial B.

“Saya sudah mencoba jalur resmi, tapi rasanya dipersulit. Teman saya kemudian menyarankan untuk menghubungi seorang calo yang katanya bisa membantu mempercepat proses,” ujar R.

Oknum B disebut menjanjikan layanan ekspres dengan biaya Rp1.000.000. “Kalau pakai jalur biasa, bisa gagal dan harus mengulang berkali-kali. Tapi kalau lewat saya, tinggal foto, bayar, SIM langsung jadi,” kata R menirukan ucapan B.

Kasus dugaan pungli ini bukan pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Tegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik serupa juga diduga terjadi di beberapa kecamatan lainnya, seperti Slawi dan Adiwerna. Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan SIM jika tidak melalui jalur khusus yang melibatkan oknum tertentu.

Muncul pertanyaan besar: Apakah Kapolres Tegal mengetahui praktik ini, atau justru sengaja membiarkannya terjadi? Jika benar demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali dipertaruhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tegal belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli ini. Jatim Nusantara News akan terus melakukan investigasi lebih dalam dan meminta klarifikasi dari Satlantas Polres Tegal, Ditlantas Polda Jateng, serta Korlantas Mabes Polri.

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama