MADIUN Jatimnusantaranews.my.id - Dugaan penipuan besar-besaran kembali mencoreng dunia perbankan. Seorang warga Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Dandi Hermawan (26), menjadi korban penipuan yang melibatkan mantan oknum pegawai Bank BRI KCP Panglima Sudirman Madiun Kota, Banin Fasa, S.E., bersama komplotannya. Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula ketika Dandi hendak mengajukan pinjaman ke Bank BRI melalui perantara Heri Wibowo. Heri mengenalkan korban kepada Banin Fasa, yang kala itu masih menjabat sebagai Mantri di Bank BRI KCP Panglima Sudirman.
Pada 12 November 2023, korban menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada Banin. Selanjutnya, pada 15 November 2023, korban mendatangi kantor bank tersebut untuk menandatangani dokumen pinjaman yang disodorkan oleh Nina, seorang staf admin bank.
Namun, proses pencairan yang seharusnya lancar justru berubah menjadi mimpi buruk. Dengan alasan mempercepat pencairan, Banin meminta kartu ATM beserta PIN korban. Hingga Januari 2025, uang pencairan sebesar Rp400 juta ternyata sudah raib, mengalir ke empat rekening berbeda atas nama Johan Nurhayadi (Malang), Ali Mustofa (Madiun), Yusuf Choirul Ridon (Magetan), dan Heri Wibowo (Madiun).
Saat meminta klarifikasi ke pihak BRI, korban justru mendapatkan respons yang mengecewakan. "Pihak BRI menyatakan bahwa ini di luar tanggung jawab mereka," ungkap Dandi kepada Jatim Nusantara News (15/01/2025).
Dandi kini menggantungkan harapan pada Polres Madiun untuk segera membongkar jaringan penipuan ini dan menyeret pelakunya ke meja hijau.
Jatim Nusantara News akan terus menggali informasi dan melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk Polres Madiun, Polda Jatim, dan Bank BRI. Kasus ini menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan terhadap tindak kejahatan perbankan yang melibatkan oknum internal.
(Red)